> >

Dua Tersangka Pencuri di KA Tawang Jaya Ditangkap, Bisa Dilarang Naik Kereta Seumur Hidup

Hukum | 16 Oktober 2023, 18:42 WIB
Ilustrasi. Dua tersangka pelaku pencurian di atas Kereta Api (KA) Tawang Jaya Premium relasi Semarang Tawang-Pasar Senen, berhasil ditangkap. Jika terbukti bersalah, keduanya akan mendapatkan sanksi berupa blacklist seumur hidup. (Sumber: Net/Google)

"Pelaku tindak kriminal di kereta api pasti akan tertangkap karena KAI sudah mempunyai CCTV analytic yang mampu mendeteksi wajah dan identitas pelaku," ujar Joni.

"Kepada para penumpang agar menempatkan barang bawaan yang berharga di tempat yang aman dan mudah diawasi,” lanjut Joni.

Dia mengatakan, apabila terbukti bersalah, kedua tersangka akan mendapatkan sanksi berupa blacklist sehingga tidak dapat menggunakan semua moda transportasi kereta api milik KAI seumur hidup.

"Apabila nanti terbukti secara hukum berkekuatan tetap, maka kedua tersangka pelaku pencurian barang penumpang KA Tawang Jaya Premium tersebut akan mendapatkan sanksi tegas dari KAI berupa di-blacklist seumur hidup tidak dapat melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi kereta api di KAI Group," ujarnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja KAI Services untuk Lulusan D4/S1, Dibuka sampai 20 Oktober 202

Sebelumnya, sebuah unggahan yang mengungkap kasus pencurian iPad di atas KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang Tawang-Pasar Senen, sempat viral di media sosial pada Sabtu (14/10/2023). 

Unggahan itu dibuat oleh korban dengan akun @goyaeo di platform X (dulu bernama Twitter) pada Sabtu malam. 

Selama perjalanan dari Stasiun Semarang Poncol, Jawa Tengah, pengunggah bernama Alya (18) itu mengaku meletakkan perangkat elektroniknya yang berupa iPad di dalam tas di bawah kakinya hingga tertidur. Namun saat bangun, iPad-nya sudah hilang.

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU