Dua Tersangka Pencuri di KA Tawang Jaya Ditangkap, Bisa Dilarang Naik Kereta Seumur Hidup
Hukum | 16 Oktober 2023, 18:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dua tersangka pelaku pencurian di atas Kereta Api (KA) Tawang Jaya Premium relasi Semarang Tawang-Pasar Senen, berhasil ditangkap. Jika terbukti bersalah, keduanya akan mendapatkan sanksi berupa blacklist seumur hidup.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan tersangka pelaku yang ditangkap tersebut berinisial W dan I. Untuk melacak keberadaan kedua tersangka, KAI bekerja sama dengan kepolisian.
“Dalam melaksanakan misi penangkapan ini, KAI membentuk tim bersama dengan kepolisian guna mengadakan pengintaian serta eksekusi penangkapan terhadap tersangka pelaku pertama di titik sasaran hasil tracking ke alamat tersangka pelaku,” kata Joni, Senin (16/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
W ditangkap di kediamannya kawasan Pamulang Barat, Tangerang Selatan, Banten, pada Minggu (15/10/2023). Sedangkan I diringkus di Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah pada Senin.
Joni mengungkapkan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap W.
Baca Juga: Per 18 Oktober Kereta Cepat WHOOSH Mulai Berbayar, Segini Harga Tiket dan Cara Pesan nya!
"Berdasarkan keterangan dari tersangka pelaku pertama tersebut, tim KAI dan kepolisian melanjutkan dengan penangkapan tersangka pelaku kedua," ujarnya.
Joni menceritakan, KAI melakukan pengecekan rekaman CCTV setelah menerima laporan pencurian dari penumpang KA Tawang Jaya Premium pada Sabtu (14/10/2023).
Berdasarkan laporan yang diterima, barang yang dicuri berupa 1 unit iPad dan 1 unit laptop.
KAI kemudian melakukan koordinasi dengan kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com