> >

Wapres Ma'ruf Amin soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Pemerintah Menerima

Hukum | 16 Oktober 2023, 15:54 WIB
Foto Arsip. Wakil Presiden Maruf Amin merespons putusan MK yang menolak gugatan batas usia capres-cawapres  diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. (Sumber: BPMI - SETWAPRES via KOMPAS.id)

Kedua, MK memutuskan untuk menolak perkara nomor 51/PUU-XXI/2023. Di mana Partai Garuda yang diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.

Dalam permohohannya, pemohon ingin "pengalaman sebagai penyelenggara negara" dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Ketiga, putusan MK juga menolak perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak sebagai pemohon.

Di mana pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

MK menolak ketiga permohonan perkara tersebut karena pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Baca Juga: Dua Hakim MK Beda Pendapat soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com.


TERBARU