> >

KPU Jelaskan Aturan Main Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres Pilpres 2024 pada 19-25 Oktober

Rumah pemilu | 16 Oktober 2023, 14:09 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat jumpa pers menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Partai Prima, Kamis (2/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Komisioner KPU Idham Holik menambahkan, gabungan partai politik juga wajib menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU satu hari sebelum mendaftarkan bakal capres dan cawapresnya.

“Pemberitahuan surat tersebut atau penyampaian surat bertujuan agar proses penerimaan pendaftaran berjalan lancar dan tidak terjadinya bentrok waktu pendaftaran,” kata Idham Holik.

Baca Juga: Andi Widjajanto Mundur dari Jabatan Gubernur Lemhannas: Untuk Jaga Netralitas

“Selanjutnya kami juga, KPU RI, melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam bentuk rapat koordinasi dengan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan pada tanggal 12 Oktober 2023 kami sudah jelaskan semua mekanisme dan regulasi pelaksanaan pendaftaran Pemilu presiden dan pemilu presiden dan wakil presiden.”

Selain itu, Idham mengingatkan kepada gabungan partai politik yang akan mengajukan daftar bakal calon presiden wakil presiden untuk memenuhi kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.

“Karena KPU akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon presiden wakil presiden tersebut apabila dokumennya lengkap baru kami akan terima, jika dokumen yang tidak lengkap maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut,” jelas Idham.

 

“Dan kami persilahkan kepada partai atau gabungan partai politik yang mendaftar itu memperbaiki di rentang waktu masa pendaftaran, yaitu di rentang tanggal 19 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU