> >

Dua Hakim MK Beda Pendapat soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

Rumah pemilu | 16 Oktober 2023, 13:32 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

Sehingga Suhartoyo menegaskan terhadap para pemohon tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan ini. 

"Seharusnya MK menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo. 

Adapun hakim MK Guntur hamzah meyakini gugatan PSI layak diterima sebagian. 

"Seharusnya permohonan para pemohon dikabulkan sebagian, sehingga pasal a quo dinyatakan inkonstitusional bersyarat," ujar Guntur. 

Guntur juga mengutip sejumlah negara yang tak mempermasalahkan usia capres-cawapres minimal 35 tahun. Guntur meyakini pencalonan seseorang sebagai pemimpin negara dengan usia minimal 35 tahun tergolong hak konstitusi. 

Baca Juga: MK Kabulkan Penarikan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 30 Tahun

"Penentuan batas usia capres/cawapres tidak diatur dalam konstitusi tetapi berada pada wilayah tafsir yang didasarkan pada prinsip konstitusionalisme dan jaminan atas hak konstitusional warga negara," ujar Guntur. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU