Dua Hakim MK Beda Pendapat soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun
Rumah pemilu | 16 Oktober 2023, 13:32 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berbeda pendapat atas putusan uji materil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Perkara itu bernomor 29/PUU-XXI/2023.
Diketahui, MK menolak gugatan yang diajukan PSI yang menginginkan batasan usia capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Dalam gugatan itu terdapat lima pemohon, yaitu Giring Ganesha, Dea Tunggaesti, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi dan Mikhail Gorbachev.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jadi Penyelenggara Negara yang Diajukan Partai Garuda
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (16/10/2023).
Atas putusan ini, dua hakim MK menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Kedua hakim yang beda pendapat itu masing-masing meminta agar gugatan PSI tidak diterima sejak awal dan diterima sebagian. Tapi keduanya kalah suara dari tujuh hakim MK lain.
"Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda dari hakim konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah," ujar Anwar.
Dalam pernyataannya, hakim MK Suhartoyo menyatakan tidak adanya hubungan antara para pemohon dengan subjek hukum yang dikehendaki dalam petitum permohonannya.
Menurut Suhartoyo tidak adanya hubungan kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki para pemohon dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
"Dengan demikian terhadap para pemohon tidak terdapat adanya anggapan kerugian baik aktual maupun potensial," ujar Suhartoyo.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV