Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta
Peristiwa | 16 Oktober 2023, 13:07 WIBPelantikan Heru dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Pakar: Ketua MK Harus Jaga Marwah, sebab Putusan Bisa Dikaitkan dengan Keberadaan Keponakannya
Merujuk pada Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV