> >

MK Kabulkan Penarikan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 30 Tahun

Hukum | 16 Oktober 2023, 12:15 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan penarikan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai syarat usia capres dan cawapres. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan permohonan penarikan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai syarat usia capres dan cawapres.

Perkara yang ditarik ini sebelumnya diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Adapun permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 105/PUU-XXI/2023.

Dalam petitumnya, para pemohon memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 30 tahun.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

"Menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," kata Anwar.

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

Pada kesempata itu Anwar mengungkapkan permohonan tersebut mulanya diterima oleh Kepaniteraan MK pada tanggal 18 Agustus 2023.

Namun pada 3 Oktober 2023, para pemohon mengajukan permohonan penarikan kembali perkara tersebut.

"Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023, mahkamah menyelenggarakan sidang panel dengan acara pemeriksaan perbaikan permohonan para pemohon sekaligus melakukan konfirmasi kepada para pemohon perihal pencabutan dimaksud. Namun, para pemohon tidak hadir dalam persidangan tersebut padahal sudah dipanggil secara patut," ujarnya.

Kemudian, pada 10 Oktober 2023, MK menggelar rapat permusyawaratan hakim.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU