Polisi Minta Masyarakat Hindari Kawasan Jalan Merdeka Barat, Ada Putusan MK soal Batas Usia Capres
Peristiwa | 16 Oktober 2023, 10:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Pusat meminta kepada masyarakat untuk menghindari kawasan Jalan Medan Merdeka Barat karena ada pembacaan putusan batas usia calon presiden atau capres dan wakil presiden atau cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Masyarakat agar menghindari kawasan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat dan mencari jalur alternatif yang lain," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Susatyo mengatakan pihaknya melakukan penutupan arus lalu lintas secara situasional bergantung pada perkembangan yang terjadi.
Baca Juga: PDIP Larang Kader dan Simpatisan Demo ke MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya
Saat ini, polisi sudah menutup akses Jalan Medan Merdeka Barat guna mendukung ketertiban dan keamanan pada saat sidang putusan gugatan UU Pemilu soal uji Materi Pasal 169 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan untuk mengamankan situasi di sekitar MK, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat menerjunkan 1.992 personel gabungan.
Ribuan personel tersebut bukan saja dari pihak kepolisian, melainkan juga ada aparat TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kombes Trunoyudo menyebutkan bahwa pasukan gabungan bakal memastikan pembacaan putusan berjalan lancar.
Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga ketertiban.
Baca Juga: 1.900 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Sidang Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres
"Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses pengamanan di Gedung MK pada kegiatan tersebut dan menghimbau kepada seluruh elemen turut serta menjaga ketertiban dan keamanan pra, saat dan pasca keputusan tersebut," katanya.
MK sebelumnya mengumumkan akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait dengan batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin ini.
Pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres terdiri atas sejumlah pihak, mulai dari politikus dan partai politik, pengacara, kepala daerah, hingga mahasiswa.
Partai politik yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres/cawapres adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
Dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam petitumnya meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Baca Juga: Gibran Belum Gabung Tim Pemenangan Ganjar dan Sanksi Bila Dampingi Prabowo, Andreas PDIP Bersuara
Dalam Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, pemohon mengajukan frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah".
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV