> >

PDIP Larang Kader dan Simpatisan Demo ke MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya

Rumah pemilu | 16 Oktober 2023, 10:02 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela Rakernas IV PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (30/9/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)

JAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto melarang kepada seluruh simpatisan dan kadernya untuk melakukan unjuk rasa ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).

Hal ini menyusul akan diputusnya uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada hari ini.

Uji materi itu menggugat batasan usia capres-cawapres dari yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca Juga: 1.900 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Sidang Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres

"Partai mencermati adanya ribuan pengamanan gabungan POLRI dan TNI akan dikerahkan untuk mengamankan MK. Pengamanan yang berlebihan seharusnya tidak diperlukan selama konstitusi benar-benar ditegakkan, dan tidak ada vested of interest serta sikap kenegarawanan dikedepankan," kata Hasto kepada wartawan.

Hasto menjelaskan, larangan demo tersebut sangat penting, karena bangsa Indonesia diajarkan falsafah 'baik akan terbukti dan buruk akan nampak dengan sendirinya'. 

Selain itu, kata dia, politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan individu, keluarga, atau kepentingan golongan. 

"Ketika etika politik, norma kebenaran dan kebaikan bagi kepentingan umum dilanggar, maka akan menjadi perbincangan rakyat, dan tercipta suatu moral force. Jadi ngapain di demo, cermati saja keputusannya yang sudah diambil," ucap Hasto.

"Sekiranya prinsip kenegarawanan hakim MK digadaikan bagi kepentingan lain, maka akan ada karma politik. Selanjutnya lembaga tersebut bisa kehilangan legitimasinya, dan ujung-ujungnya rakyat akan melakukan koreksi," ujarnya.

Menurut dia, para hakim MK akan menjaga integritasnya, dan tidak akan menambahkan materi muatan yang baru. Karena fungsi legislasi merupakan hak DPR RI bersama pemerintah.

“Konstitusi itu juga punya ruh, punya tujuan mulia bagi tata pemerintahan negara, karena itulah akan berimplikasi serius, bahkan ada karma pala politik sekiranya dilanggar."

"Jadi daripada demo, lebih baik kita membatinkan suatu keyakinan bahwa siapa menabur angin, akan menuai badai," kata Hasto.

Sebanyak 1.900 aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait perkara batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo mengatakan pihaknya belum memutuskan untuk menutup arus lalu lintas di depan gedung MK.

“Ada 1.900 personel gabungan. Penutupan arus lalu lintas masih situasional, lihat besok,” kata Kombes Susatyo kepada wartawan pada Minggu (15/10/2023) malam.

Selain ribuan personel aparat gabungan, kata Susatyo, turut dikerahkan sistem keamanan yang dilengkapi dengan kendaraan taktis (rantis).

Baca Juga: Hari Ini MK Putuskan Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres, Begini Sikap Parpol di Parlemen

“(Masih) menyesuaikan (kondisi). Sudah pastilah melekat (aparat menggunakan rantis),” ujar Susatyo.

Lebih lanjut, Susatyo menambahkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan adanya penyelenggaraan aksi unjuk rasa atau demo.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU