Polda Metro Periksa Direktur Dumas KPK Hari Ini terkait Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
Hukum | 16 Oktober 2023, 09:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tomi Murtomo pada hari ini, Senin (16/10/2023).
Tomi dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini dikonfirmasi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Ia mengungkapkan Tomi dijadwalkan diperiksa penyidik pukul 10.00 WIB.
"Iya, kita agendakan pemeriksaan jam 10.00 WIB," kata Ade dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Tomy sedianya dipanggil penyidik Polda Metro untuk diperiksa terkait kasus tersebut pada Kamis (12/10) kemarin.
Namun ia tak memenuhi panggilan penyidik karena yang bersangkutan mengaku telah memiliki jadwal kegiatan sebelumnya.
Ade Safri sebelumnya mengatakan, serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan hingga saat ini dengan tujuan untuk mencari bukti-bukti agar membuat terang kasus tersebut.
"Yang jelas seluruh saksi-saksi yang dipanggil oleh penyidik subdittipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk menggali mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu diharapkan bisa menjadi membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya," ujar Ade, dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Mahfud MD Angkat Bicara Soal Dugaan Kasus Pemerasan ke SYL oleh Pimpinan KPK
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan.
Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10).
Dalam penyidikan kasus pemerasan pimpinan KPK ini penyidik mendalami dugaan gratifikasi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Sejauh ini KPK telah memanggil Kevin Egananta selaku Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kevin sejatinya diperiksa pada Rabu (11/10) lalu, namun karena tidak bisa memenuhi panggilan Kevin hadir di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada, Jumat (13/10).
Selain Kevin, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 orang saksi. Dua di antaranya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga akan menjadwalkan pemeriksaan pimpinan KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan dalam penanganan perkara setiap pihak yang melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung atas suatu peristiwa hukum yang terjadi pastinya akan dimintai keterangan. Termasuk Ketua KPK Firli Bahuri.
Menurut Irjen Karyoto, pemanggilan pimpinan KPK ini nantinya akan dilihat dari perkembangan penyidikan. Jika keterangannya dibutuhkan maka penyidik akan memanggil Firli.
"Kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi ya kita panggil. Nanti kita panggil," ujar Irjen Karyoto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga: Kapan Polisi Bakal Periksa Ketua KPK di Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo?
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.