> >

Jelang Putusan MK, PSI: Kesempatan Harus Dibuka Seluasnya, Dilihat Kompetensi Bukan Usia

Politik | 16 Oktober 2023, 08:58 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengatakan, kompetensi untuk menjadi calon presiden atau pun calon wakil presiden sepatutnya tidak terganjal oleh usia. Sebab tren negara-negara di dunia arahnya menunjukkan pemimpin-pemimpin dunia dijalankan oleh anak muda.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur LBH Partai Solidaritas Indonesia, Francine Widjaja dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV dengan tema ‘Bersiap Putusan MK tentang Batas Usia Capres-Cawapres’, Senin (16/10/2023).

“Sebenarnya kalau kita ngomong mau jadi kepala daerah ataupun jadi kepala negara, semua itu pasti pengalaman pertama, apalagi kepala negara ya, rasanya jarang sekali yang terpilih sampai dua kali, rata-rata semua pasti pengalaman pertama,” ucap Francine.

“Jadi makanya kesempatan itulah yang harusnya dibuka seluas-luasnya sepanjang mereka kompeten, yang dilihat harusnya adalah kompetensi bukan diganjal oleh usia.”

Baca Juga: Bivitri: Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Itu Skenario Terburuk Demokrasi

Namun lebih lanjut Francine menolak jika putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres dan cawapres hanya dikaitkan dengan nama Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, di Indonesia ada jutaan anak muda lain yang punya kompetensi dan ingin maju menjadi pemimpin daerah atau pun negara.

“Yang perlu kami sampaikan adalah permohonan uji materiil ini tidak hanya saja Mas Gibran saja,” kata Francine.

Dalam keterangannya, Francine menuturkan PSI akan menerima apapun yang menjadi keputusan MK tentang batasan usia capres-cawapres.

“Apapun putusannya dari Mahkamah Konstitusi kami dari Partai Solidaritas Indonesia akan menghormati itu, kami percaya dan yakin bahwa putusan tersebut adalah pertimbangan terbaik dari Mahkamah Konstitusi dalam mengawal demokrasi Indonesia,” ujar Francine.

Baca Juga: Pengamat: Kredibilitas MK di Tengah Pusaran Politisasi Yudisial

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi akan memutus gugatan soal batas usia capres-cawapres hari ini.

Berdasarkan keterangan dari Juru Bicara MK Fajar Laksono, ada 9 hakim Mahkamah Konstitusi yang akan hadir.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU