> >

Hari Ini MK Putuskan Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres, Begini Sikap Parpol di Parlemen

Rumah pemilu | 16 Oktober 2023, 08:36 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Sumber: Kompas.com)

Meski begitu, Wakil Ketua Komisi III DPR ini mengatakan, pada akhirnya publik yang akan menilai dan menentukan pilihannya.

"Tapi semua yang bisa menilai adalah publik, ada yang umur sangat muda, tapi settle jati dirinya," ucap Sahroni.

5. Partai Gerindra

Partai Gerindra memberi sinyal setuju dengan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun. Gerindra mengklaim perubahan ini akan menguntungkan generasi muda.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman pastikan dukungan ini tidak terkait rumor anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka akan maju ke Pilpres 2024.

“Secara prinsip kami sepakat jika ada pihak yang ingin ajukan uji materi untuk merubah syarat capres cawapres menjadi 35 tahun. Ada konstitusi pasal 28D yang atur bahwa setiap warga negara berhak berpatisipasi dalam pemerintahan. Partisipasi itu adalah baik menggunakan hak pilih dan dipilih,” kata Habiburokhman (3/8/2023).

6. PKS 

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, meminta agar MK menjaga konsistensinya sekaligus marwahnya sebagai pengawal konstitusi dengan menolak permohonan uji materi usia cawapres.

“MK harus konsisten seperti pada banyak putusannya terdahulu, bahwa urusan angka atau usia dalam undang-undang dasar adalah open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang, bukan persoalan konstitusionalitas norma. Bila berbeda dengan ini, maka tentu ada kecurigaan mengapa MK bisa berubah,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa meski permohonan uji materi ini diajukan beberapa pihak, masyarakat sudah memahami bahwa siapa yang akan diuntungkan apabila permohonan ini dikabulkan.

“Diakui atau tidak, permohonan ini tentu ada hubungannya dengan wacana Putra Presiden Joko Widodo, Mas Gibran Rakabuming Raka, yang digadang menjadi cawapres tapi usianya belum mencapai 40 tahun sebagaimana persyaratan dalam UU Pemilu,” tuturnya.

Lebih lanjut, HNW menegaskan bahwa MK seharusnya tidak terpengaruh terhadap sosok siapa pun dalam pengujian UU, dan benar-benar teguh berpegang kepada UUD NRI 1945.

HNW membandingkan permohonan ini dengan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah beberapa tahun lalu. Kala itu, MK tegas menolak permohonan dengan menyatakan urusan persyaratan usia bukan urusan MK, melainkan pembentuk undang-undang.

7. Partai Demokrat 

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengingatkan kepada seluruh hakim MK agar menjaga marwah lembaganya. 

Hal ini menanggapi batasan gugatan usia capres dan cawapres di MK yang akan memasuki fase pembacaan putusan pada Senin 16 Oktober 2023. 

Ia berharap keputusan MK tersebut tak mendegradasi demokrasi yang ada di Indonesia. 

"Kami tentunya menaruh harapan besar agar keputusan yang ambil MK nantinya tidak mendegradasi demokrasi dan semangat reformasi," kata Kamhar kepada wartawan, Kamis (12/10/2023). 

Kamhar mengimbau hakim MK tetap dapat menjaga derajatnya dan kualitas demokrasi dalam memutuskan uji materi pasal di UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

8. PAN

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi menanggapi gugatan di MK yang meminta usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan mengintervensi hal tersebut.

"Saya menilai presiden Jokowi tidak akan melakukan intervensi ke lembaga yudikatif dan peradilan. Yang menggugat itu kan di antaranya PSI dan beberapa kepala daerah dari Partai Gerindra dan lainnya," ujar Viva lewat keterangannya, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Mahasiswa Demo Mahkamah Konstitusi Jelang Putusan Batas Usia Capres, ini Isi Orasinya

9. PPP

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasional Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Uno mengatakan, bakal mengikuti apa pun putusan MK terkait batas usia minimal capres dan cawapres.

"Kalau saya pribadi akan ikut apa pun putusan pengambil keputusan selama dalam koridor hukum, kata Sandiaga saat ditemui di kompleks Masjid At Taqwa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2023) malam.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU