Hari Ini MK Putuskan Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres, Begini Sikap Parpol di Parlemen
Rumah pemilu | 16 Oktober 2023, 08:36 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), pada hari ini Senin (16/10/2023). Dari yang semula usia minimal capres-cawapres 40 tahun, lalu diminta diubah menjadi 35 tahun.
Adapun, sejumlah pihak memberikan respons dari adanya gugatan tersebut yang akan diputuskan hakim MK pada hari ini. Di antaranya sejumlah partai politik (parpol) yang duduk di parlemen.
1. PDI Perjuangan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto mengingatkan kepada seluruh hakim MK untuk menjunjung tinggi sikap kenegarawanan.
Hal ini menanggapi batasan gugatan usia capres dan cawapres di MK yang akan memasuki fase pembacaan putusan pada hari ini.
Menurut dia, hakim MK harus menjaga marwah lembaga penegak konstitusi tersebut. Sehingga, mereka dalam memutuskan sebuah perkara harus mendengar berbagai aspirasi yang datang dari masyarakat.
Baca Juga: Jelang Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres, Pengendara Diimbau Hindari Kawasan MK
"Kami percaya Hakim Mahkamah Konstitusi harus memegang sikap kenegarawanan, mengedepankan kepentingan bangsa dan negara sudah banyak suara-suara dari masyarakat yang disampaikan untuk menjaga marwah dari MK," kata Hasto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Hasto menyinggung pemerintahan era orde baru yang cenderung otoriter dan bertindak semena-mena kepada masyarakat.
"Kami meyakini suara-suara itu didengarkan karena pengalaman kita ketika menghadapi pemerintahan yang otoriter 32 tahun orde baru ketika suara rakyat tidak didengarkan maka yang tampil adalah kekuatan moral, kekuatan politik," ujarnya.
2. Partai Golkar
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku setuju terhadap penurunan batas usia pendaftaran capres dan cawapres dari minimal 40 tahun menjadi 35 tahun.
Hal itu ia katakan merespons sejumlah gugatan usia capres dan cawapres yang saat ini tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak.
Meskipun demikian, Doli menginginkan agar pembahasan soal batas usia itu kembali dibahas bersama pemerintah dan DPR. Sebab ia menilai putusan itu berkaitan dengan sistem Pemilu.
"Sama juga dengan kemarin [sistem Pemilu] terbuka dan tertutup kan open legal policy juga," kata Doli di gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9).
"Nah ini kan juga berkaitan dengan soal sistem kan, sistem pemilu. Nah, kalau saya secara pribadi memang harus lebih baik dibahas oleh pembuat UU. Walaupun saya juga setuju terjadi peremajaan pencalonan," ujarnya.
Ketua Komisi II DPR RI itu menyebut Indonesia akan mengalami bonus demografi yang diprediksi puncaknya terjadi pada 2030 mendatang.
"Jadi saya termasuk yang setuju memang seharusnya ada penurunan. Dan memang di negara-negara lain, tanda majunya negara itu makin banyak yang muda-muda muncul," ujarnya.
3. PKB
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mengatakan, hak warga negara Indonesia untuk mengajukan gugatan ke MK.
Termasuk hak menggugat batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Namun pandangan kami, itu bukan wewenangnya MK. Saat itu wilayahnya DPR untuk memutuskan berdasarkan UU soal usia itu," ujar Jazilul kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
4. Partai Nasdem
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni mengatakan, tidak masalah jika syarat batas usia maju sebagai capres-cawapres digugat ke MK.
"Boleh-boleh saja, anak muda yang punya potensi bisa jadi cawapres itu bagus. Mau 35 apa 40 semua pada prinsipnya sama," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV