MK Didemo Jelang Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahasiswa Soroti Hal Ini
Peristiwa | 15 Oktober 2023, 18:22 WIBDiberitakan Kompas.tv sebelumnya, MK akan menggelar sidang pengucapan putusan terkait gugatan atas Undang Undang Pemilihan Umum (Pemilu) besok Senin pukul 10.00 WIB.
Gugatan ini dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 16 Maret 2023. Partai Garuda juga mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres pada 9 Mei 2023.
Selain itu, gugatan juga diajukan oleh lima kepala daerah pada 17 Mei 2023. Mereka adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.
Baca Juga: Jika MK Kabulkan Gugatan, KPU Siap Revisi Batas Minimal Usia Capres-Cawapres
Terdapat 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK. Pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Ada yang meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Ada pula yang meminta diturunkan menjadi 30 tahun, 25 tahun, hingga 21 tahun.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com