Dari KPK ke Kejagung: Pakar Hukum Pidana Nilai Kasus Emirsyah Satar Ne Bis in Idem
Hukum | 17 Oktober 2023, 02:20 WIB"Karena itu saya cenderung (berpendapat) bahwa kasus ini tuh sebenarnya Ne Bis In Idem atau pengulangan dari yang pernah didakwakan atau dihukum. Bahkan hukumnya sudah punya kekuatan hukum tetap dan sudah dijalankan," lanjutnya.
Karena itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu pun menilai, peradilan kasus korupsi Garuda yang kedua oleh Kejaksaan Agung ini sebenarnya merupakan perbuatan yang sudah ada putusannya.
"Saya menyimpulkannya sebagai Ne Bis In Idem," tandasnya, menegaskan.
Ia pun mempertanyakan apa tujuan penyidik Kejaksaan dalam kasus ini, khususnya dalam konteks penegakan hukum pidana. Sebab, kata Abdul Ficar, penegakan hukum harus yang relevan untuk diajukan.
Baca Juga: Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Namun demikian, Emirsyah Satar telah mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Hal itu disampaikan Emirsyah Satar melalui kuasa hukumnya, Monang Sagala, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (9/10/2023).
Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, di KPK kasus yang memidanakan Emirsyah selama 8 tahun penjara adalah terkait dengan suap-menyuap dan gratiffikasi pengadaan proyek pembelian Total Care Machine Program Trent Roll-Royce 700, Airbus A330-300/200, dan Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, anak perusahaan GIAA, serta pesawat CRJ 1000, serta ATR 72-600.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV