> >

Jelang Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahasiswa Tuntut Netralitas MK

Peristiwa | 15 Oktober 2023, 16:50 WIB
Sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023). (Sumber: Kompas.com/Xena Olivia)

Terdapat 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK. Pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Ada yang meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Ada pula yang meminta diturunkan menjadi 30 tahun, 25 tahun, hingga 21 tahun.

Baca Juga: Jelang Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres, MK Bakal Lakukan Penebalan Pengamanan Jika...

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, majelis hakim konstitusi telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Selasa (10/10/2023). Rapat itu membahas putusan akhir perkara batas usia capres-cawapres di UU Pemilu. 

"(RPH sore) itu finalisasi (putusan terkait usia capres-cawapres), ya," kata Anwar Usman usai RPH di Gedung MK, Selasa (10/10/2023), dilansir dari Kompas.com.

Dalam sidang pembacaan putusan gugatan batas usia capres-cawapres besok, akan ada sembilan hakim konstitusi yang akan hadir. 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU