AHY Ungkap Pengumuman Bacawapres Prabowo Tunggu Putusan MK, Ada 4 Nama
Rumah pemilu | 15 Oktober 2023, 09:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, pengumuman bakal calon wakil presiden (bacawapres) dari bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atas usia capres-cawapres di Undang-Undang (UU) Pemilu.
"Iya bisa jadi demikian, tapi sekali lagi memang langsung ditanyakan kepada beliau (Prabowo)," ujar AHY usai menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Relawan Pro Jokowi (Projo) di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/10/2023).
Ia menegaskan, ada empat nama kandidat bacawapres yang dipertimbangkan oleh bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu.
"Yang jelas kami dengar bersama semalam, beliau sendiri masih mempertimbangkan antara 4 nama, opsi, figur yang diharapkan bisa membawa kans yang lebih baik," kata AHY, sebagaimana dilaporkan jurnalis Kompas TV Taufik dan Bodhiya.
Putra sulung Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono itu mengatakan, pihaknya menyerahkan keputusan bacawapres kepada Prabowo Subianto.
Baca Juga: Sejumlah Ketum Parpol Koalisi Indonesia Maju Hadiri Pembukaan Rakernas Projo, Prabowo Subianto Absen
Menurut AHY, koalisi yang terbentuk dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, dan Partai Garuda ini memprioritaskan kemenangan di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
"Dan ini juga penting karena sebelum bisa melakukan hal yang baik ke depan harus dimulai dari kemenangan. Dari kampanye pemilu 2024 ini. Tentunya itu yang menjadi prioritas," tuturnya.
"Kami serahkan sekali lagi pada Pak Prabowo untuk keputusan yang terbaik," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi wartawan soal waktu pengumuman bacawapres Prabowo setelah putusan MK, AHY tak menampik.
"Ya tadi sudah ditanyakan, yang jelas seperti itu. Kita lihat," terangnya.
"Saya dengar minggu depan akan ada keputusan MK, ya saya pikir kita ikuti bersama. Saya yakin kita semuanya penuh dengan excitement (kegembiraan -red) tapi juga menduga-duga seperti apa akhirnya," jelasnya.
Baca Juga: Tunggu Arahan Jokowi soal Dukungan Capres, Ketum Projo: Harusnya Ini Sudah Mulai Gas Pol
Ia menekankan, partainya berharap proses pendaftaran bacapres-bacawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kurang 1 minggu lagi akan berjalan baik.
"Yang jelas tanggal 19 kurang lebih 1 minggu, awal dari masa kita bisa daftarkan diri ke KPU. Yang jelas partai demokrat berharap ini diawali dengan yang baik dan prosesnya berjalan baik," kata AHY.
Sebagai informasi, saat ini muncul wacana pencalonan Wali Kota Solo/Surakarta Gibran Rakabuming Raka, yang kini berusia 36 tahun, untuk diusung sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 mendatang.
Usulan tersebut disuarakan oleh, salah satunya, PBB pengusung bacapres Prabowo Subianto.
Apabila mengacu dari Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Sehingga usia Gibran belum memenuhi untuk maju sebagai bacawapres.
Di situs resmi MK, tertera bahwa gugatan atas batas usia capres-cawapres akan diputuskan pada Senin 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.
Setidaknya ada 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Gugatan pertama terhadap aturan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang teregistrasi pada 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PUU-XXI/2023.
Lalu, gugatan kedua diajukan oleh Partai Garuda pada 9 Mei 2023 yang teregistrasi dengan nomor 51/PUU-XXI/2023.
Gugatan selanjutnya diajukan oleh lima kepala daerah pada 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PUU-XXI/2023.
Lima kepala daerah itu terdiri dari Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV