Ternyata Surya Paloh Temui Jokowi Usai Penangkapan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Peristiwa | 14 Oktober 2023, 14:16 WIB“Tersangka Syahrul turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Syahrul juga diduga memerintahkan dua anak buahnya untuk mengumpulkan setoran uang dari unit eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Baca Juga: Ada Upaya Menghindar, KPK Temukan Percakapan Rencana "Kabur" di HP Syahrul Yasin Limpo
Uang tersebut, kata Alex, disetorkan setiap bulan secara rutin, mulai dari 4 ribu hingga 10 ribu dollar Amerika Serikat.
Dalam pidana pokoknya, Syahrul disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.id