> >

Ada Upaya Menghindar, KPK Temukan Percakapan Rencana "Kabur" di HP Syahrul Yasin Limpo

Hukum | 13 Oktober 2023, 23:14 WIB
Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang ekspos penahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (13/10/2023) malam. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Baca Juga: KPK Ungkap Rincian Uang Gratifikasi Syahrul Yasin Limpo: ke Partai NasDem Miliaran Rupiah

"Sebetulnya kami khawatir karena hal tersebut (kabar hilang kontak) yang pada akhirnya kembali," ujar Asep, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV

Kemudian saat menyerahkan surat pengunduran diri ke Sekretariat Negara tersangka menyatakan siap mengahadapi proses hukum yang sedang dijalankan. 

KPK juga telah mengirimkan surat pemanggilan satu minggu sebelum hari pemeriksan Rabu (11/10). Namun pada hari yang dijadwalkan tersangka tidak hadir karena ada keperluan keluarga.

"Setelah melaksanakan kepentingan keluarganya yang bersangkutan kembali ke Jakarta. Kami tentu memantau perjalanannya. Dan diperjalanannya itu menggunakan penerbangan terakhir di jam-jam dini hari," ujar Asep. 

Upaya lain untuk menghindari proses hukum yakni ditemukannya beberapa bukti yang akan dihilangkan atau dirusak. Hal ini didapat saat penyidik melakukan pengeledahan di rumah dinas tersangka beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Bakal Ikuti Semua Proses Hukum di KPK: Saya Harap Jangan Dihakimi dan Dizalimi

"Dan setalah dilakukan penangkapan diperoleh dari komunikasi yang ada pada alat komunikasinya itu tidak akan menghadiri panggilan di hari ini (Jumat)," ujar Asep. 

Saat ini KPK telah melakukan penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo selama 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober 2023 di Rutan KPK. 

Atas perbuatannya Syahrul, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

KPK juga menjerat Syahrul dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU