> >

Firli Bahuri Tandatangani Surat Penangkapan SYL, KPK: Tak Usah Dipersoalkan, Cuma Beda Tafsir UU

Hukum | 13 Oktober 2023, 18:11 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Menurutnya, pimpinan KPK berhak menandatangani surat penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri menyebut pimpinan KPK berhak menandatangani surat penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Ali Fikri menyampaikan demikian menanggapi beredarnya kabar terkait surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tegaskan Tak akan Hentikan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo

Diketahui, surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo yang ternyata ditandatangani Firli Bahuri pada 11 Oktober 2023 itu tertera frasa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “Selaku Penyidik”.

Hal itulah yang kemudian menjadi sorotan karena Firli Bahuri dinilai menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Undang-undang KPK yang baru.

Namun demikian, menurutnya, hal tersebut tidak perlu diperosalkan lebih lanjut karena itu hanyalah urusan teknis. 

"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir undang-undang saja," ucap dia, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.

Ali Fikri menjelaskan bahwa semua administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan memiliki aturan tata naskah yang berlaku di KPK.

Menurutnya, pimpinan KPK merupakan pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi. 

Baca Juga: Novel Baswedan Kritik Firli Tandatangani Surat Penangkapan SYL: Ini Parah, Nekat, Mestinya Tak Bisa

Secara ex officio, ia berujar hal tersebut harus diartikan juga bahwa pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Itu artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain," ucapnya.

Lebih lanjut, Ali Fikri menegaskan bahwa KPK bukan menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo. KPK menangkap Syahrul berdasarkan hukum.

"Prinsipnya begini, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan,” ujarnya.

“Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapa pun karena mangkir dari panggilan penegak hukum.”

Novel Baswedan kritik Firli Bahuri

Sementara itu, penyidik senior lembaga antirasuah Novel Baswedan mengkritik langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang nekat menabrak undang-undang dengan menandatangani Surat Perintah Penangkapan atau Sprinkap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Jokowi Minta Hormati KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Pasti Ada Alasan Kenapa Dipercepat

Novel mengatakan, Firli Bahuri selaku pimpinan harusnya menyadari bahwa Undang-Undang KPK yang baru mengatur bahwa pimpinan bukan lagi penyidik. 

“Ini yang harus dilihat. Ini dahsyat, parah, nekat, yang seharusnya pimpinan itu sadar karena dengan Undang-Undang KPK yang baru ini, pimpinan bukan lagi penyidik. Mestinya dia tidak bisa menandatangani,” kata Novel dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/10).

Adapun pihak yang mempunyai wewenang untuk menadatangani surat perintah penangkapan itu adalah pejabat struktural di KPK. 

Namun, Novel menduga mereka menolak menandatangani surat perintah penangkapan itu karena tidak ingin melakukan perbuatan sewenang-wenang.

“Kemudian karena enggak mau, dia (Firli) tandatangani sendiri karena dia yang memerintahkan,” ujar dia.

Menurutnya, penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo merupakan tindakan sewenang-wenang. 

Baca Juga: Nasdem Minta Polisi Bergerak Cepat Proses Hukum Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo

Sebab, kata Noves Baswedan, sebelumnya sudah ada surat penjadwalan ulang terhadap Syahrul untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (13/10).

Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 11 Oktober 2023 dan juga telah diterima pihak Syahrul Yasin Limpo.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU