> >

Firli Bahuri Tandatangani Surat Penangkapan SYL, KPK: Tak Usah Dipersoalkan, Cuma Beda Tafsir UU

Hukum | 13 Oktober 2023, 18:11 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Menurutnya, pimpinan KPK berhak menandatangani surat penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri menyebut pimpinan KPK berhak menandatangani surat penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Ali Fikri menyampaikan demikian menanggapi beredarnya kabar terkait surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tegaskan Tak akan Hentikan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo

Diketahui, surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo yang ternyata ditandatangani Firli Bahuri pada 11 Oktober 2023 itu tertera frasa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “Selaku Penyidik”.

Hal itulah yang kemudian menjadi sorotan karena Firli Bahuri dinilai menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Undang-undang KPK yang baru.

Namun demikian, menurutnya, hal tersebut tidak perlu diperosalkan lebih lanjut karena itu hanyalah urusan teknis. 

"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir undang-undang saja," ucap dia, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.

Ali Fikri menjelaskan bahwa semua administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan memiliki aturan tata naskah yang berlaku di KPK.

Menurutnya, pimpinan KPK merupakan pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi. 

Baca Juga: Novel Baswedan Kritik Firli Tandatangani Surat Penangkapan SYL: Ini Parah, Nekat, Mestinya Tak Bisa

Secara ex officio, ia berujar hal tersebut harus diartikan juga bahwa pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Itu artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain," ucapnya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU