> >

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Tak akan Hentikan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo

Hukum | 13 Oktober 2023, 17:09 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto didamping jajarannya saat memberikan keterangannya mengenai penanganan kasus KDRT viral di Mapolrestro Depok, Kamis (25/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/M Chaerul Halim)

"Hari ini ada tiga orang saksi tambahan lagi akan diperiksa. Salah satunya adalah pegawai KPK," kata Kombes Ade saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Ia menambahkan untuk materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi itu adalah seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

"Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan, untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tutur Ade Safri.

Baca Juga: Nasdem Minta Polisi Bergerak Cepat Proses Hukum Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pihaknya sejauh ini telah memeriksa 11 orang sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK tersebut.

"Sudah 11 orang saksi di tahapan penyidikan telah diperiksa sampai tadi malam," ujar mantan Kapolrestabes Surakarta itu.

Adapun empat dari 11 orang yang telah dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya antara lain mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sopir Syarul, ajudan Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Ade Safri menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) untuk kepentingan peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

 

Dari hasil pelaksanaan gelar perkara tersebut, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut.

Baca Juga: KPK Tangkap SYL karena Khawatir Hilangkan Bukti, Sahroni: Mau Hilangkan Apa, Sudah Bukan Menteri Kok

Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU