> >

KPK Tangkap SYL karena Khawatir Hilangkan Bukti, Sahroni: Mau Hilangkan Apa, Sudah Bukan Menteri Kok

Hukum | 13 Oktober 2023, 10:07 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di Jakarta, Rabu (1/6/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

"Ini seolah-olah analisis dia akan kabur atau menghilangkan bukti-bukti. Kan besok kan masih ada ruang untuk menyampaikan pemeriksaan yang bersangkutan," ujar Sahroni.

"Sekali lagi, pertanyaannya, ada apa dengan KPK memaksa malam ini penjemputan paksa? Sedangkan mekanisme hukum acara belum dilalui.”

Sebelumnya Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK resmi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023).

Ia mengatakan penangkapan itu terpaksa dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang ada.

Menurut dia penangkapan ini dilakukan karena kekhawatiran KPK tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus yang menjerat dirinya. Dalam melakukan upaya paksa, kata dia, KPK pasti memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem

Selain itu KPK telah memberi ruang dan waktu kepada tersangka saat dipanggil menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

Ia mengatakan Syahrul juga telah menyatakan kooperatif tapi faktanya sejak Kamis pagi hingga sore dirinya tidak datang.

"Tadi malam tersangka sudah di Jakarta dan dirinya tidak datang ke Gedung KPK sehingga dilakukan penangkapan," kata Ali.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU