ICW Yakin Aliran Dana Dugaan Korupsi di Kementan Tidak Mungkin Berhenti Hanya di Syahrul Yasin Limpo
Hukum | 12 Oktober 2023, 19:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Aliran dana dari kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tidak mungkin berhenti di penguasaannya saja.
Analisis tersebut disampaikan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (12/10/2023).
Dalam penjelasannya, Kurnia menyebut, jika dirunut, konstruksi dugaan tindak pidana korupi yang menyeret Syahrul tersebut ada dua.
“Konstruksi peristiwa dugaan tindak pidana yang ditangani oleh KPK dan sudah disangkakakan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yain Limpo, yang pertama ada indikasi pemerasan, dan yang kedua gratifikasi,” kata dia.
“Dugaan penerimaan dan perbuatan pemerasan ini disinyalir telah dilakukan sejak tahun 2019, berarti empat tahun yang lalu,” imbuhnya.
Berdasarkan hal itu, kata Kurnia, akan muncul pertanyaan reflektif, yakni ke mana aliran dana dari dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut.
Baca Juga: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Siap Jalani Pemeriksaan di KPK Besok Siang
“Pertanyaan reflektifnya adalah ke mana aliran dana dari pemerasan dan penerimaan gratifikasi, tentu tidak mungkin hanya berhenti di penguasaan Syahrul Yasin Limpo,” tegasnya.
“Maka dari itu ICW mendorong agar KPK juga mengembangkan proses penyidikan dengan membuka opsi pengenaan pasal dalam Undang-Undang Pencucian Uang,” katanya.
Dari sana, lanjut Kurnia, baru bisa dilihat, Pasal 3 Undang-Undang Pencucian Uang untuk pelaku aktif dan Pasal 5 dapat disangkakan pada pelaku pasif.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Mangkir 2 Kali dari Panggilan KPK
“Apa arti pelaku pasif ini? Orang-orang yang menerima aliran dana dari uang hasil kejahatan. Pihak-pihak ini bisa dua hal,” tuturnya.
“Satu, perorangan atau, dua, berbentuk korporasi atau organisasi. Maka kalau berangkat dari pertanyaan tadi, klaster partai politik masuk dalam klaster korporasi berdasarkan Perma 13 tahun 2016. Bisa disangkakan oleh aparat penegak hukum," bebernya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV