Mahfud MD Sebut Pemerintah Berencana Beri Grasi Massal untuk Napi Narkoba sebelum 2024
Hukum | 12 Oktober 2023, 16:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana memberikan grasi massal untuk narapidana kasus narkoba.
Grasi adalah pengampunan yang diberikan presiden berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.
"Ya, kami sedang (mengkaji), tapi belum dibahas di kabinet. Tapi di tingkat (Kemenko) Polhukam koordinasi, kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Mahfud mengatakan, grasi massal itu rencananya akan diusahakan diberikan sebelum tahun 2024 berakhir.
"Untuk rencana pemberian grasi massalnya, itu kan diusahakan sebelum 2024 berakhir, itu sudah bisa dilaksanakan. Tapi, ini sekarang baru pada tingkat menkopolhukam dengan para menteri. Nanti, sesudah semua siap, akan disampaikan kepada presiden untuk keputusan sidang kabinet," jelasnya.
Ia menyebut, pengampunan berupa pengurangan hukuman secara massal bagi terpidana kasus narkoba tersebut untuk mengurai persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Menurut penjelasannya, ada sekitar 270.000 narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas). Di mana 51 persen di antaranya adalah narapidana kasus narkoba.
Baca Juga: BNN Ungkap TPPU Hasil Transaksi Narkoba Napi Lapas Gunung Sindur: Rp 80,5 Miliar Disita
"Narkoba itu banyak juga karena sebagai pengguna, kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak oleh temannya, terjebak oleh aparat nakal dan sebagainya," ungkapnya.
Sebab itu, kata dia, nantinya latar belakang para terpidana kasus narkoba akan diteliti satu per satu untuk menentukan siapa yang akan mendapat grasi.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.