> >

Kata Mahfud MD soal Pimpinan KPK Didesak Mundur dari Jabatannya Buntut Terlibat Pemerasan ke SYL

Hukum | 12 Oktober 2023, 14:51 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD usai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023 di Monumen Pancasila Sakti, Minggu (1/10/2023) (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait desakan agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mundur dari jabatannya karena terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terkait desakan yang muncul tersebut, Mahfud mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga antirasuah.

“Namanya desakan, ada yang menyuruh mundur, ada yang tidak menyuruh mundur. Biarkan saja nanti disikapi sendiri oleh KPK,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Polda Metro Periksa Pegawai KPK Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo

Mahfud mengatakan masing-masing lembaga memiliki ukuran atau kapasitas dalam menilai sebuah persoalan.

“(Masing-masing) punya ukuran-ukuran sendiri,” kata dia.

Adapun Polda Metro Jaya saat ini sedang mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan. Laporan itu muncul dari pengaduan masyarakat. 

Polisi jadwal ulang periksa ajudan Ketua KPK

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ajudan Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (13/10) besok setelah yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan pada Rabu (11/10) kemarin.

"Yang bersangkutan tidak hadir dan memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas dan sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat besok," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari Antara.

Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.

Baca Juga: KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem

Selain 11 saksi yang telah dimintai keterangan, penyidik Polda Metro Jaya, Kamis ini, kembali memeriksa tiga saksi terkait kasus pemerasan itu. Materi pemeriksaan adalah seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Empat dari 11 orang yang telah dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya adalah SYL, sopir SYL, ajudan SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Pemerasan tersebut diduga terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

Tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum diatur dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Tinggalkan Rumah Orang Tuanya di Makassar Usai Ditetapkan Tersangka KPK

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU