Dijerat Pasal Pembunuhan, Anak Anggota DPR RI Sengaja Lakukan Hal Mengerikan Ini ke sang Kekasih
Hukum | 12 Oktober 2023, 11:25 WIB"Disepakati, terhadap GR (Gregorius Ronald Tannur) kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP.”
Dengan diterapkannya Pasal 338 KUHP, Ronald Tannur terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Sedangkan pada Pasal 351 Ayat 3 KUHP, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
AKBP Hendro menjelaskan upaya Ronald Tannur sengaja menghabisi nyawa pacarnya setelah melihat proses rekonstruksi yang menunjukkan tersangka melakukan penganiayaan berulang kali kepada korban.
Penganiayaan yang dilakukan tersangka cukup parah yakni dimulai saat keduanya tengah berada di dalam lift mall.
Tersangka Ronald Tannur, ungkap Kasat Reskrim menendang kaki Dini hingga korban terjatuh dalam posisi terduduk. Setelah itu, Ronald memukul kepala Dini menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali.
Baca Juga: Rekonstruksi Anak Anggota DPR Ri Aniaya Pacar Digelar, Bisa Jerat Tersangka dengan Pasal Pembunuhan?
Setelah dianiaya tersangka, tubuh Dini lunglai tergeletak di lantai basement dan bersandar di roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova milik Ronald.
Tak lama kemudian, Ronald melajukan mobilnya hingga membuat tubuh Dini terlindas dan terseret sejauh 5 meter.
"Ketika tersangka mengendari mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban. Padahal sudah ada kemungkinan kalau kendaraan itu digerakan tersangka, maka akan mengenai korban," ucap AKBP Hendro.
Adapun rekonstruksi kasus pembunuhan itu dilakukan di lima lokasi yakni di Blackhole KTV, lift, basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchard, dan National Hospital.
Baca Juga: Anggota DPR Edward Tannur Tak akan Intervensi Hukum soal Kasus Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunjatim