> >

Kasdi Subagyono Langsung Ditahan KPK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Hukum | 12 Oktober 2023, 05:40 WIB
KPK saat menggelar konferensi pers penetapan tiga tersangka kasus korupsi di Kementan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Hendri Sukma Indrawan)

“Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan." 

Adapun tersangka Syahrul juga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka.

"Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu.

Sidang pertama praperadilan Syahrul tersebut dijadwalkan bakal berlangsung pada Senin, 30 Oktober 2023.

KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses hukum kasus di Kementan.

Baca Juga: Resmi, KPK Tetapkan Mantan Mentan SYL sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Dalam penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan pada pekan lalu.

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus korupsi di Kementan, seperti uang sebanyak Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU