Kasdi Subagyono Langsung Ditahan KPK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Hukum | 12 Oktober 2023, 05:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK langsung menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penahanan terhadap Kasdi Subagyono dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 11 sampai 30 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Johanis saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam, seperti dikutip dari tayangan program Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Kata Kapolda Metro Jaya soal Rumah Pimpinan KPK Digeledah Usut Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Johanis menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, pihaknya telah menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka.
Selain Kasdi Subagyono, dua tersangka lainnya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga orang tersangka tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Kementan pada Rabu siang.
Namun, hanya Kasdi Subagyono yang memenuhi panggilan KPK sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta telah mengonfirmasi tidak bisa hadir.
"Ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Baca Juga: KPK: SYL Gunakan Setoran untuk Kebutuhan Pribadi dan Keluarga, Cicil Kartu Kredit dan Mobil Alphard
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV