Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi SYL di Kementan, Ditemukan Uang dan Senjata hingga Praperadilan
Hukum | 12 Oktober 2023, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan uang setoran dari pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sejatinya penetapan ini dibarengi dengan penahanan. Namun, Syahrul tidak memenuhi panggilan KPK terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Syahrul meminta pemeriksaan dirinya sebagai saksi di KPK dijadwalkan ulang lantaran sedang mengunjungi orang tua di Sulawesi Selatan.
Penetapan resmi Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka menjadi awal perjalanan KPK dalam membongkar kasus dugaan korupsi di Kementan.
Ada sejumlah momen yang dihadapi KPK dalam proses penyidikan kasus ini, mulai dari dugaan SYL kabur di luar negeri hingga gugatan praperadilan penetapan tersangka.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Absen dari KPK Pulang Temui Ibunya yang Terbaring Sakit
Di tengah penyidikan kasus tersebut muncul dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementan. Kasus itu saat ini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Berikut perjalanan kasus tersangka Syahrul Yasin Limpo
Dikabarkan Hilang
Syahrul Limpo sempat dikabarkan menghilang setelah KPK menemukan mata uang asing dan rupiah yang diperkirakan totalnya mencapai puluhan miliar saat menggeledah rumah dinas Mentan di kompleks Kementerian Jalan Wijaya Chandra, Kamis (28/9) akhir bulan lalu.
Selain menemukan uang, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen transaksi, barang bukti elektronik dan catatan keuangan, pemberian aset bernilai ekonomis, barang bukti elektronik dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api dan sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk diteliti mengenai perizinan senjata.
Akhirnya pada Rabu (4/10) lalu, Syahrul Limpo kembali ke Indonesia.
Mundur Jadi Mentan
Keesokan harinya, Kamis (5/10), Syahrul Limpo datang ke Kantor Kementan dan ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan keterangan terkait laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK yang dilaporkan pada 12 Agustus 2023.
Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Akui Pernah Bertemu Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
Setelah itu, ia mendatangi DPP Partai NasDem untuk menjelaskan permasalahan yang dihadapi.
Usai dari Kantor DPP NasDem, Syahrul Limpo datang ke Sekretariat Negara meminta bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menyampaikan surat pengunduran diri.
Surat pengunduran diri Syahrul diterima Mensesneg Pratikno.
Dicegah ke Luar Negeri
Pada Rabu (4/10), KPK menggeledah rumah pribadi Syahrul di Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian pada Jumat (6/10), KPK mengeluarkan surat permohonan pencegahan terhadap sembilan orang.
Termasuk Syahrul Limpo dan keluarga beserta beberapa pejabat di Kementan untuk bepergian ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Baca Juga: Ketua KPK, Firli Bahuri Klarifikasi soal Foto Viral Pertemuan dengan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo!
Pencegahan ini untuk memudahkan KPK dalam melakukan panggilan terhadap pihak-pihak yang ingin dimintai keterangan.
Diterima Jokowi
Saat menyerahkan surat pengunduruan diri Syahrul Limpo sangat berniat bertemu Presiden Jokowi. Namun kala itu, Kamis (5/10), jadwal Presiden Jokowi sedang padat.
Mensesneg Pratikno berjanji membuat jadwal pertemuan Syahrul pada Jumat (6/10), tetapi Jokowi punya waktu kosong pada Minggu (8/10).
Pemerasan Pimpinan KPK
Dalam beberapa hari terakhir muncul foto pertemuan Syahrul dengan pimpinan KPK. Diduga pertemuan itu membahas mengenai perkara Kementan Tahun 2021 di KPK.
Baca Juga: Irjen Karyoto Tegaskan Akan Tetap Usut Dugaan Pemerasan Eks Mentan oleh Pimpinan KPK!
Diduga foto tersebut menjadi salah satu bukti adanya perbuatan melawan hukum, berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dan sudah naik ke tingkat penyidikan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut berupa dugaan gratifikasi atau pemberian hadiah.
Surat perintah penyidikan terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 65 KUH Pidana.
Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh sejumlah pegawai negeri atau penyelenggara negara di KPK.
Ditetapkan Tersangka
Kemudian, KPK resmi menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka, Rabu (11/10) malam. Penetapan ini seiring dengan pemeriksaan Syahrul Limpo di KPK sebagai saksi.
Baca Juga: Yasin Limpo Temui Jokowi saat Kasus Dugaan Korupsi dan Pemerasan Menguat, Begini Kata Pukat UGM
Namun, ia tidak menghadiri panggilan lantaran sedang menemui orang tua di kampung halaman.
Selain Syahrul Limpo, KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta diduga menerima uang Rp13,9 miliar dari setoran pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementan.
KPK hanya menahan Kasdi selama 20 hari pertama di Rutan KPK terhitung mulai Rabu (11/10), sedangkan Syahrul dan Hatta diminta untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan KPK.
Ajukan Praperadilan
Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Baca Juga: Kasus Pemerasan Pimpinan KPK dapat Perhatian Kapolri, Kirim Tim Bareskrim untuk Pendampingan
Gugatan Syarul terdaftar dengan Nomor Perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Ali Fikri berharap proses praperadilan itu tidak dilakukan sebagai upaya pihak beperkara, dalam hal ini Syahrul Yasin Limpo, untuk menghindari penyidikan.
"Sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK," ujar Ali.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV