Ada 13 Gugatan Uji Materiil Batasan Usia Capres-Cawapres di MK, Tujuh Perkara Diputus 16 Oktober
Hukum | 12 Oktober 2023, 02:05 WIBKelima, Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 pemohon Arkaan Wahyu Re A. Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
Keenam, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023, pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Diterima MK pada 7 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
Ketujuh, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.
Enam Perkara yang sama
Sedangkan enam gugatan yang sama yang masih masuk agenda sidang yakni Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 pemohon Guy Rangga Boro.
Baca Juga: Relawan Pekalongan Doakan MK Turunkan Usia Capres-Cawapres, Dukung Gibran-Prabowo
Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 diterima MK pada 7 Agustus 2023. Pemohon ingin berusia paling rendah 21 Tahun.
Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023, pemohon Riko Andi Sinaga yang diterima MK pada 7 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur Capres-Cawapres paling rendah 25 tahun.
Kemudian Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023, pemohon Hite Badenggan Lumbantoruan, 7 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur Capres-Cawapres paling rendah 25 tahun.
Perkara Nomor 102/PUU-XXI/202, pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro yang diterima MK pada 18 Agustus 2023.
Pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur Capres-Cawapres paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan.
Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023, pemohon Gulfino Guevarrato serta diterima MK pada 21 Agustus 2023. Pemohon ingin berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.
Baca Juga: Gibran Masuk Pertimbangan jadi Cawapres Prabowo, Gerindra Tunggu Putusan MK
Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 pemohon Rudy Hartono yang diterima MK pada 18 Agustus 2023.
Pemohon ingin usia maksimal paling tinggi 70 tahun sebagai bagian tidak terpisahkan dari persyaratan menjadi Capres dan Cawapres.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV