> >

Ada 13 Gugatan Uji Materiil Batasan Usia Capres-Cawapres di MK, Tujuh Perkara Diputus 16 Oktober

Hukum | 12 Oktober 2023, 02:05 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, kampanye politik yang dilakukan di sekolah atau fasilitas serupa lainnya, pasti menyesuaikan dengan tema pendidikan. Adapun MK telah membolehkan kampanye politik dilakulan sekolah selama tak pakai atribut kampanye. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan uji materiil syarat batas usia Capres dan Cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Total sejak awal 2023, ada 13 gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dijukan ke MK. Tujuh di antaranya masuk dalam agenda putusan yang dijadwalkan pada Senin (16/10/2023).

Tujuh gugatan tersebut yakni pertama, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam hal ini diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti (pemohon I).

Kemudian Anthony Winza Probowo (pemohon II); Danik Eka Rahmaningtyas (pemohon III); Dedek Prayudi (pemohon IV); V. Mikhail Gorbachev Dom (pemohon V).

Permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Baca Juga: Uji Materiil Syarat Usia Capres-Cawapres Sudah Finalisasi, 16 Oktober Diputus MK

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/202, pemohon Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Partai Garuda Yohanna Murtika.

Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 ini diterima MK pada pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dijukan Erman Safar (pemohon I), Pandu Kesuma Dewangsa (pemohon II), Emil Elestianto Dardak (Pemohon III), Ahmad Muhdlor (pemohon IV), dan Muhammad Albarraa (pemohon V).

Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diterima MK padapada 5 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Kempat, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Batasan Usia Capres-Cawapres dalam UU Pemilu

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU