> >

Peneliti: KPK Harus Putus Akses Pimpinan yang Diduga Lakukan Pemerasan dari Pengambilan Keputusan

Hukum | 11 Oktober 2023, 18:55 WIB
Peneliti Pukat UGM dalam Kompa Petang, Rabu (11/10/2023) menyebut KPK harus memutus akses pimpinan lain yang diduga melakukan pemerasan, dalam mengambil keputusan pada kasus dugaan korupsi di Kementan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Yang dikhawatirkan apa? Yang dikhawatirkan nanti ada deal-deal di bawah meja, di bawah tangan, sehingga kemudian proses penegakan hukumnya tercemar karena adanya kesepakatan pihak-pihak terkait ini.”

“Sekarang seharusnya KPK harus membatasi akses dan juga mencabut aksesnya terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang berlangsung di Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Singkatnya, ulang Zaenur, pimpinan KPK yang diduga terlibat pemerasan itu jangan lagi diberi akses informasi, meskipun memang benar pihak Polda Metro Jaya belum mengumumkan status tersangka.

“Apalagi ikut mengambil keputusan. Kenapa? Karena ada potensi benturan kepentingan.”

Baca Juga: Kata Kapolda Metro Jaya soal Rumah Pimpinan KPK Digeledah Usut Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

“Benar belum ada pengumuman status tersangka terhadap FB, tetapi di KPK juga ada aturan tentang  pencegahan dan pengelolaan konflik kepentingan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, menurut Zaenur, pihak-pihak yang diduga memiliki kepentingan pribadi yang bisa bertabrakan dengan keputuan dinas, harus dibebaskan dari mengakses informasi dan mengambil keputusan.

“Ini juga yang sampai saat ini tidak dilakukan oleh KPK padahal masih ada empat pimpinan KPK lainnya.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU