> >

Peneliti: KPK Harus Putus Akses Pimpinan yang Diduga Lakukan Pemerasan dari Pengambilan Keputusan

Hukum | 11 Oktober 2023, 18:55 WIB
Peneliti Pukat UGM dalam Kompa Petang, Rabu (11/10/2023) menyebut KPK harus memutus akses pimpinan lain yang diduga melakukan pemerasan, dalam mengambil keputusan pada kasus dugaan korupsi di Kementan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memutus akses pimpinan lain yang diduga melakukan pemerasan, dalam mengambil keputusan pada kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pendapat itu disampaikan oleh Peneliti Pukat Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (11/10/2023).

“Empat pimpinan KPK lainnya harus membuat keputusan untuk mengeluarkan FB dari mengakses dan membuat keputusan terhadap kasus di Kementerian Pertanian,” tuturnya.

Kedua, lanjut Zaenur, pihak Dewan Pengawas KPK harus segera melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik maupun pidana terhadap salah satu pimpinan KPK.

“Dewan pegawas harus cepat di dalam melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik sekaligus tindak pidana sebagaimana dilarang dalam Pasal 36 Undang-Undang KPK bahwa Pimpinan KPK dilarang menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara dalam bentuk apa pun.”

Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK pada Yasin Limpo

“Apalagi ada dugaan berupa pemerasan. Ini sudah banyak sekali pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh FB ini, itu juga belum dilakukan,” bebernya.

Berkaitan dengan belum adanya pemeriksaan oleh dewas tersebut, Zaenur menyebut, pihaknya bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi.

“Kita bertanya-tanya ini para pimpinan KPK juga para dewan pengawas KPK  seperti apa di tengah krisis yang sangat serius seperti ini.”

Dalam dialog tersebut, Zaenur juga mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan adanya kesepakatan di ‘bawah meja’.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU