Uji Materiil Syarat Usia Capres-Cawapres Sudah Finalisasi, 16 Oktober Diputus MK
Hukum | 11 Oktober 2023, 19:09 WIBKedua gugatan tersebut yakni perkara Nomor 117/PUU-XX/2022, yang diajukan Muchdi Purwopranjono (selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat) dan Fauzan Rachmansyah (selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat) dari Partai Berkarya.
Amar Putusan MK, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Baca Juga: Gibran Masuk Pertimbangan jadi Cawapres Prabowo, Gerindra Tunggu Putusan MK
Kemudian perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023, yang diajukan Hite Badenggan Lumbantoruan, sebagai pemohon I dan Marson Lumbanbatu, sebagai pemohon II.
Amar Putusan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon; menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditarik kembali.
Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo, memerintahkan panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 100/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV