> >

Anggota DPR Edward Tannur Tak akan Intervensi Hukum soal Kasus Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas

Hukum | 11 Oktober 2023, 08:10 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI nonaktif Edward Tannur (kanan) didampingi Kuasa Hukum Lisa Rachmat menyampaikan keterangan pers di Surabaya, Selasa (10/10/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Hanif Nashrullah)

"Waktu itu saya bilang ke partai, saya tipenya bukan orang pengecut. Kalau A saya katakan A,” tutur dia.

“Saya tidak mau besok-besok Edward Tannur disebut telah melakukan penipuan atau pembohongan. Saya nggak mau. Apa artinya ini semua kalau nama kita sudah tidak dipercaya orang. Ini soal prinsip.”

Lebih lanjut, Edward mengaku tidak menyangka putranya bisa bertindak brutal. Padahal, kata dia, dalam keseharian dar kecil hingga kini menginjak usia 31 tahun, Ronald begitu sopan dan kerap membantu orang tua.

Karena itu, sebagai orang tua, beserta segenap keluarganya, Edward mengaku akan menjalani dan menerima dengan ikhlas seberat apapun putusan hukuman yang akan dijatuhkan kepada putranya.

"Saya telah menerima keputusan PKB yang telah menonaktifkan sebagai anggota Komisi IV DPR RI," ujarnya.

Baca Juga: Duduk Perkara 3 Polisi Bakal Dilaporkan ke Propam Imbas Anak Anggota DPR Aniaya Kekasih hingga Tewas

Dengan begitu, legislator yang terpilih dari Provinsi Nusa Tenggara Timur itu tidak dapat memanfaatkan jabatannya untuk mengintervensi proses hukum yang sedang menjerat putranya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU