> >

Anggota DPR Edward Tannur Tak akan Intervensi Hukum soal Kasus Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas

Hukum | 11 Oktober 2023, 08:10 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI nonaktif Edward Tannur (kanan) didampingi Kuasa Hukum Lisa Rachmat menyampaikan keterangan pers di Surabaya, Selasa (10/10/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Hanif Nashrullah)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi IV DPR RI nonaktif Edward Tannur menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan di masyarakat yang disebabkan oleh putranya, Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Adapun pihak yang menjadi korban kebrutalan Ronald Tannur adalah kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti, janda satu anak yang berusia 29 tahun. 

Terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan Dini tewas, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian. 

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Ronald Tannur, 41 Adegan Diperagakan, Fakta Baru Terungkap

"Saya menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban," kata Edward Tannur dalam konferensi persnya di Surabaya, Selasa (10/10/2023).

Edward mengatakan, perkara penganiayaan yang mengakibatkan Dini tewas saat ini ditangani oleh Polrestabes Surabaya. Saat ini, Ronald Tannur sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Edward pun mengaku tidak melakukan intervensi hukum terhadap kasus pidana yang tengah dijalani oleh putranya tersebut.

"Sejak awal tidak ada intervensi hukum dari saya," ujarnya.

Edward menambahkan sejak kasus yang menjerat putranya ramai diberitakan, ia telah ditegur oleh PKB agar tidak melakukan intervensi hukum.

Baca Juga: Polisi Temukan Fakta Baru saat Gelar 60 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan DSA oleh Anak Anggota DPR

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU