Penganiayaan Anak Anggota DPR Masuk Pembunuhan, Pakar Psikologi Forensik: Ada Eskalasi Kekerasan
Hukum | 11 Oktober 2023, 07:05 WIBMenurutnya Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat hingga meninggal dunia bisa diterapkan mengingat ada ekskalasi kekerasan yang dilakukan tersangka.
Baca Juga: Buntut Kasus Penganiayaan oleh Anaknya, Edward Tannur Dinonaktifkan dari Komisi IV DPR
"Masuk akal diterapkan pasal pembunuhan, karena ada eskalasi perilaku kekerasan di diri tersangka dan patut diduga kuat pada saat yang sama tersangka sudah memikirkan atau bisa membayangkan korban akan meninggal dunia akibat kekerasan tersebut," ujar Reza.
Sebelumnya, Dini Sera Afrianti meninggal dunia setelah mendapat penganiayaan berat yang dilakukan sang pacar, Gregorius Ronald Tannur, Rabu (4/10).
Penganiayaan itu dilakukan Ronald di tempat hiburan karaokeBlackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.
Korban sempat dibawa tersangka ke Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya namun sudah dalam keadaan lemas, tak berdaya di kursi roda. Tersangka kemudian memberi napas buatan untuk menyadarkan korban.
Setelah itu korban dibawa ke RS National Hospital, namun saat penanganan tenaga kesehatan Dini dinyatakan meninggal pada pukul 02.32 WIB, Rabu (4/10/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV