Kejagung: Kasus Kopi Sianida yang Membunuh Mirna Salihin Sudah Selesai, Jessica Wongso Pelakunya
Hukum | 11 Oktober 2023, 07:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung menegaskan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan.
Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menyatakan ada kekeliruan atau kesalahan terkait keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana kepada Jessica Wongso.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus pembunuhan Mirna Salihin telah diuji sebanyak lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan.
Baca Juga: Respons Jessica Wongso usai Dokumenter Kasus Sianida di Netflix Viral, Kuasa Hukum: Dia Heran
“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” kata Ketut di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Ketut mengaku merasa perlu menyampaikan pernyataan ini karena banyak media yang bertanya kepadanya.
Terlebih, setelah kasus yang dikenal dengan istilah Kopi Sianida itu viral setelah diangkat lewat film dokumenter oleh Netflix dengan judul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menjelaskan, film dokumenter tersebut sangat memengaruhi opini publik terhadap kasus yang terjadi di awal 2016 itu.
Menurut dia, jaksa penuntut umum telah mampu meyakinkan hakim melalui proses pembuktian dalam berbagai tingkatan.
Baca Juga: Polemik Soal Tuntutan Jessica Wongso Muncul Usai Film Dokumenter Kasus Sianida Tayang di Netflix
Hasilnya, tidak ada satu pun anggota majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat dalam putusan tersebut.
“Menurut saya, pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” ujarnya.
Pada posisi ini, Ketut menyampaikan, bahwa sebagai aparat penegak hukum hendaknya menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan yang sudah hampir tujuh tahun lamanya.
Dengan memahami mengenai asas hukum Res Judicata pro veritate habetur atau asas Res Judicata yang artinya semua putusan hakim harus dianggap benar.
“Oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim,” ujarnya.
Baca Juga: Jejak Kasus Kopi Sianida (V-Habis): Curahan Hati Jessica Wongso dan Hukuman 20 Tahun Penjara
Ketut menekankan, kasus Jessica Wongso agar tidak menjadi polemik karena tidak ada alasan untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim.
Apalagi, lanjut Ketut, hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter. Ia menyebut proses hukum terhadap Jessica pada saat itu terbuka untuk umum, bahkan disiarkan di berbagai media.
“Untuk itu kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Ketut.
Baca Juga: Penjelasan Ditjen Pas soal Wawancara Jessica Wongso di Film Dokumenter Netflix, Sebut Tak Ada Izin
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV