> >

Gibran Masuk Pertimbangan jadi Cawapres Prabowo, Gerindra Tunggu Putusan MK

Politik | 10 Oktober 2023, 22:10 WIB
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berbincang-bincang dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, di Angkringan Omah Semar, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (20/5/2023). Dalam kesempatan itu, Prabowo diberi dukungan oleh kelompok sukarelawan pendukung Gibran dan Jokowi. (Sumber: KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penetapan syarat batasan umur Capres dan Cawapres jadi salah satu pertimbangan dari DPP Partai Gerindra dalam menentukan pasangan Parabowo Subianto. 

Wakil Ketua DPP Partai Gerindra Fadli Zon menjelaskan putusan gugatan uji materi soal gugatan batasan umur Capres-Cawapres di MK pastinya akan menjadi opsi tambahan dari Gerindra untuk menentukan Cawapres Prabowo. 

Salah satu nama yang masuk pertimbangan Gerindra dari generasi muda yakni Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Terlebih nama Gibran juga sudah diusulkan oleh Partai Demokrat, anggota Koalisi Indonesia Maju pendukung Prabowo.

"Karena itu (Putusan MK) juga sangat menentukan gitu ada opsi-opsi tentu, termasuk Mas Gibran ini juga opsi yang paling penting yang sudah jadi aspirasi juga di dalam koalisi ada juga yang lain-lain," ujar Fadli Zon di DPR, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Ini Kata Pakar HTN, Bivitri Susanti soal Peluang Gibran Rakabuming Raka Jadi Bacawapres!

Fadli Zon menilai jika nantinya putusan MK menurunkan syarat batas usia sebagai Capres-Cawapres maka bisa membuat publik memikirkan ulang ihwal aturan tersebut. 

Menurutnya sekarang ini sudah banyak para pemimpin di negara-negara maju berusia muda. Bahkan para pendiri bangsa seperti Sutan Sjahrir dan Jenderal Sudirman berjuang demi kemerdekaan saat usia mereka masih muda.

"Ke depan walaupun tentu pernyataan ini dianggap politis tetapi sebenarnya usia untuk pemimpin itu harusnya tidak dibatasi oleh batas 40 tahun," ujar dia.

Sebelumnya, DPP Partai Demokrat mengusulkan nama empat nama sebagai bakal Cawapres Prabowo.

Mereka yakni Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Baca Juga: MK Gelar Sidang Putusan Uji Materi Soal Batas Usia Capres-Cawapres 16 Oktober 2023

Gibran menjelaskan dirinya tidak bisa menjadi Cawapres lantaran terganjal batasan umur dalam UU Pemilu. Ia juga telah menyampaikan tawaran dan pinangan dari partai lain untuk menjadi pasangan Prabowo.

Sebelum Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) pernah mengusulkan nama Gibran sebagai bakal Cawapres Prabowo Subianto.

 


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU