MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Awal Pekan Depan, 16 Oktober 2023
Hukum | 10 Oktober 2023, 16:28 WIBSalah satu pemohon Almas menyatakan, merujuk pada data jumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun dan informasi mengenai kinerja mereka, sudah seharusnya tidak terdapat pembatasan bagi tokoh pemimpin muda untuk dapat mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 sebagai capres dan cawapres.
"Untuk itu, MK diminta menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan 'berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah,'" tulis MK dalam siaran pers di laman mkri.id, Selasa (5/9).
Sedangkan pemohon Melisa meminta MK menyatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 25 tahun."
Baca Juga: MK Gelar Sidang Pendahuluan Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Pemohon Pengagum Gibran
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV