MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Awal Pekan Depan, 16 Oktober 2023
Hukum | 10 Oktober 2023, 16:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK telah menjadwalkan sidang putusan uji materi atas pasal dalam Undang-undang (UU) Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Dilansir dari laman resmi MK, pembacaan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres tersebut akan digelar pada Senin (16/10/2023).
"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman mkri.id, Selasa (10/10).
Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.
"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," kata Fajar, Senin (9/10), dikutip dari Kompas.com.
Adapun gugatan yang akan diputus yakni 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi; Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Kemudian, Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.; Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Baca Juga: Mahfud Kritik MK soal Aturan Batas Usia Capres-Cawapres
Lalu terdapat juga agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung; dan, Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Untuk diketahui, uji materi dilakukan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV