Update Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Periksa Direktur Alat dan Mesin Kementan sebagai Saksi
Hukum | 9 Oktober 2023, 13:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) RI Muhammad Hatta.
Mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo ini dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).
Kendati demikian, Ali tak menjelaskan lebih rinci terkait apa yang akan digali penyidik dari Hatta
Dia hanya mengatakan bahwa telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan ke tahap penyidikan pada Jumat, 29 September 2023 lalu.
KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, Lembaga Antirasuah tersebut belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Syahrul Yasin Limpo Sudah Ditetapkan Tersangka: Tidak Mudah Lari Menghindari KPK
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan uang puluhan miliar rupiah serta 12 pucuk senjata api.
Tak sampai di situ, penyidik juga kembali menggeledah rumah pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari ini Rabu (4/10).
Usai penggeledahan di rumah Syahrul di Makassar tersebut, tampak penyidik KPK membawa satu buah koper serat fiber berwarna coklat berukuran 24 inci yang berisi barang yang disita. Selain itu, KPK juga membawa satu unit mobil Audi bernomor polisi DD 57 US dari kediaman Syahrul.
Selain itu, KPK juga telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap sembilan pihak yang terkait dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian untuk memperlancar proses penyidikan.
Mereka dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama terhitung mulai Oktober 2023 hingga April 2024 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri. KPK ingatkan untuk para pihak tersebut kooperatif mengikuti proses hukum ini, di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/10/2023).
Sembilan orang yang dicegah ke luar negeri ada nama Syhrul Yasin Limpo dan keluarga, para pejabat Kementan.
Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang dicegah ke luar negeri yakni sang istri Ayun Sri Harahap, sang anak Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI), dan cucunya bernama A Tenri Bilang Radisyah Melati (pelajar/mahasiswa).
Selain keempat orang itu, KPK juga mencegah lima orang lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Kemudian Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha, dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Sukim Supandi.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Minta Maaf kepada Jokowi: Maaf, Tidak Bisa Menyelesaikan Tugas
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.