Sidang Vonis Lukas Enembe Ditunda, Hakim Kabulkan Pembantaran Penahanan
Hukum | 9 Oktober 2023, 11:42 WIB"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan ia menatap tanpa ekspresi," kata Petrus, Minggu (8/10/2023).
Ia mengatakan, saat mengunjungi Enembe bersama rekan pengacaranya, Antonius Eko Nugroho, Minggu (8/10), kondisi kliennya itu masih dalam perawatan medis.
"Saya lihat langsung Pak Lukas sedang diinfus dan dipasangi alat monitor detak jantung. Pak Lukas dalam keadaan lemas. Menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat (7/10) sore, Pak Lukas kerap muntah susah minum atau makan," ujarnya.
Petrus menyebut, Lukas Enembe sudah dirawat di RSPAD selama tiga hari dengan keluhan sering muntah serta susah minum atau makan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan keluarga, Lukas Enembe tiga kali muntah dalam sehari.
Keluhan sakit tersebut, kata dia, sudah dirasakan kliennya sejak Selasa (3/10), seperti sakit kepala atau pusing.
Baca Juga: Hari Ini Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis
Pihak penasihat hukum lantas meminta dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merawat kliennya.
Selanjutnya dokter KPK mengeluarkan surat rekomendasi untuk merujuk Enembe ke RSPAD.
Petrus juga menyampaikan bahwa Lukas Enembe mengeluh pusing sejak hari Rabu (4/10) hingga Kamis (5/10). Pada hari Jumat (6/10) kliennya ditemukan jatuh di kamar mandi.
Akibat kejadian itu, lanjut dia, Lukas mengalami benturan sebelah kanan dan terdapat benjolan di bagian kepala yang menimbulkan pendarahan di rongga kelapa sebelah kiri.
"Dari penjelasan dokter ahli syaraf, dr. Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada tim pengacara dan keluarga pada hari Jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV