> >

Saut Situmorang: Pimpinan KPK Tidak Boleh Bertemu Pihak Berperkara, Pidana Penjara 5 Tahun

Hukum | 9 Oktober 2023, 11:33 WIB
Foto Firli Bahuri dan Syahrul beredar di grup WhatsApp, Jumat 6 Oktober 2023. Firli membantah pernah bertemu SYL di Lapangan Bulutangkis. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan Pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara atas alasan apapun.

Jika terjadi, itu berarti Pimpinan KPK melanggar Pasal 36 UU KPK dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Demikian Saut Situmorang dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (9/10/2023).

“Kita pisahkan dulu kasus pemerasannya, kita bicara kasus foto dulu, foto itu (pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo -red) kan jelas nggak boleh,” tegas Saut.

“Pasal 36 UU KPK juncto Pasal 65 itu dengan alasan apapun Pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara dan itu pidananya disebut di UU KPK 5 tahun.”

Baca Juga: Dari Kasus Sambo-Teddy, Ito Sumardi Optimis Polri Objektif Usut Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Saut lebih lanjut menuturkan, perlu merunut waktu dari mulai adanya pengaduan, tahun pertemuan, hingga kasus dugaan korupsi di Kementan untuk membuktikan adanya mens rea.

Jika terbukti, itu artinya Pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian harus menghadapi dua kasus.

“Praktis pimpinan itu ada dua case ya, case pemerasan dan case yang melanggar UU KPK. Jadi ada 2 case menyelimuti yang bersangkutan, case dengan Menteri Pertanian, satu case yang dia artinya dengan dua orang yang lain, itu silakan KPK nanti berproses di situ,” ujar Saut.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU