> >

Saut Situmorang: Pimpinan KPK Tidak Boleh Bertemu Pihak Berperkara, Pidana Penjara 5 Tahun

Hukum | 9 Oktober 2023, 11:33 WIB
Foto Firli Bahuri dan Syahrul beredar di grup WhatsApp, Jumat 6 Oktober 2023. Firli membantah pernah bertemu SYL di Lapangan Bulutangkis. (Sumber: Tribunnews.com)

“Itu yang saya bilang kemarin di media, ini bukan soal bargain, ada orang di kementerian, terus ada orang di KPK, kemudian bargain.”

Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Minta Jokowi Nonaktifkan Pimpinan KPK yang Diduga Terlibat Pemerasan

Saut lebih lanjut menambahkan, dalam perkara ini sebaiknya Presiden Joko Widodo bijak mengambil langkah menonaktifkan pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan dan melanggar kode etik.

“Sekarang kita Indonesia bicara trust, kita bicara kepercayaan, sebaiknya Presiden dengan bijak, karena KPK di bawah pemerintah, dia diminta untuk istirahat dulu, tapi kemudian nanti kalau tidak terbukti nama baiknya dipulihkan,” kata Saut.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU