> >

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Hari Ini, Berikut Tahapan Seleksi Selanjutnya

Humaniora | 9 Oktober 2023, 09:01 WIB
Ilustrasi tes SKD pendaftaran cpns 2023. Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 akan ditutup pada hari ini, Senin (9/10/2023). (Sumber: Sekretariat Kabinet)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 akan ditutup pada hari ini, Senin (9/10/2023).

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini akan berakhir pada malam ini tepatnya pukul 23.59 WIB.

Melalui Instagram resminya, BKN meminta para pelamar yang telah membuat akun di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran dan melakukan submit.

Namun, BKN mewanti-wanti agar pelamar tidak mengakhiri pendaftaran pada menit-menit terakhir.

"Jadi segera submit dan akhiri pendaftaran kalian sebelum batas waktunya berakhir besok Pukul 23.59 WIB!" tulis akun @bkngoidofficial.

Sebelumnya, Ahli Pertama Pranata Komputer Sekretariat Utama dan Kedeputian (BKN Pusat) Lidra Trifidya mengatakan pada menit-menit terakhir penutupan pendaftaran CPNS dan PPPK, biasanya server laman sscasn.bkn.go.id rawan down.

Dikhawatirkan resume yang dilakukan pada menit-menit akhir penutupan pendaftaran justru akan menghambat peserta.

"Karena kalau kita lihat dari tahun-tahun sebelumnya, itu banyak pelamar yang baru submit pendaftarannya itu di hari-hari terakhir pendaftaran akan ditutup, takutnya server akan down, dan mereka akan susah melakukan sumbit pendaftaran," kata Lidra dalam QnA Kendala Pelamar CPNS di kanal Youtube #ASNPelayanPublik, Jumat (6/10/2023).

Seperti diketahui, seluruh proses pendaftaran, baik CPNS maupun PPPK hanya dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Adapun, pelamar hanya dapat membuat akun SSCASN 1 kali untuk satu periode pendaftaran. Pendaftaran tersebut menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU