> >

Kasus Pemerasan Pimpinan KPK dapat Perhatian Kapolri, Kirim Tim Bareskrim untuk Pendampingan

Hukum | 7 Oktober 2023, 23:15 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi keterangan terkait penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK usai mengahadiri acara Semarak Bakti Bhayangkara Presisi di Yogyakarta, Sabtu (7/10/2023). (Sumber: KompasTV/Michael Aryawan)

Peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan ini setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Baca Juga: Firli Bahuri Tepis Isu Dirinya Kantongi 1 Miliar Dollar dari Syahrul Yasin Limpo!

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan peningkatan ini setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana kourpsi berupa gratifiksi atau penerimaan hadiah dalam kasus tersebut. 

Adapun surat perintah penyidikan sudah dibuat dan timnya mengacu dengan ditemukannya tindakan melawan hukum Pasal 12 e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Perbuatan melawan hukum yang ditemukan penyidik dilakukan oleh sejumlah pegawai negeri atau penyelenggara negara di KPK.

Pihak-pihak tersebut didugaan melakukan pemerasan, atau penerimaan tanpa sah dalam penanganan hukum terkait korupsi di Kementan. Pemerasan, dan penerimaan tak sah tersebut, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Atau dalam hal ini, menyalahgunakan kekuasaan yang ada padanya, untuk menerima pembayaran, hadiah, atau janji, dengan cara melawan hukum," ujar Ade saat dikomfirmasi, Sabtu (7/10/2023).

 


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU