Terseret Isu Pemerasan Firli Bahuri Diminta Nonaktif, Jokowi: Saya Enggak Mau Intervensi
Politik | 7 Oktober 2023, 22:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta turun tangan untuk menonaktifkan Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Permintaan ini agar proses penyidikan dugaan pemerasan pimpinan KPK yang ditangani Polda Metro Jaya berjalan dengan baik.
Begitu juga kasus yang ditangani KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dapat berjalan tanpa ada konflik kepentingan lantaran pimpinan KPK diduga melakukan pemerasan.
Menyikapi permintaan itu Presiden Jokowi menyatakan tidak mau ikut campur lebih jauh mengenai permasalahan hukum yang ditangani KPK maupun Polda Metro Jaya.
Jika hal itu dilkaukan maka akan ada penilaian Presiden Jokowi telah melakukan intervensi dalam proses hukum.
Baca Juga: Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Naik ke Penyidikan, Polisi Keluarkan Sprindik Dugaan Gratifikasi
"Itu memang adalah urusan penegakan hukum, jangan sampai kalau saya mengomentari lebih awal, banyak yang menyampaikan intervensi. Saya juga nggak mau dikatakan seperti itu," ujar Jokowi di Rapimnas Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).
Lebih lanjut Presiden menjelaskan saat ini dirinya belum mendapat informasi yang detail mengenai kasus pemerasan pimpinan KPK kepada pihak yang beperkara.
Jokowi menilai sejauh ini informasi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK masih simpang siur dan belum didapat secara detail.
"Saya belum tahu permasalahannya secara detail. Saya belum mendapatkan informasi secara detail. Karena masalahnya masih simpang siur seperti ini. Dan saya kalau komentar nanti saya ada yang bilang mengintervensi," ujar Jokowi, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Adapun permintaan menonaktifkan Ketua KPK Firli Bahuri datang dari Praktisi Hukum Todung Mulya Lubis.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Minta Jokowi Nonaktifkan Pimpinan KPK yang Diduga Terlibat Pemerasan
Todung menilai Presiden bisa menonaktifkan Firli agar proses penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK di Polda Metro dan Penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemntan dapat berjalan akuntabel.
"Kalau Presien ingin melakukan sesuatu dan ada tudingan terhdap pimpinan KPK yang melakukan pemerasan, pimpinan tersebut dinonaktifkan untuk sementara, selama investigasi dan penyidikan dilakukan," ujar Todung di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (5/10) malam.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan laporan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ke tahap penyidikan.
Peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan ini setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan peningkatan ini setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana kourpsi berupa gratifiksi atau penerimaan hadiah dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Buka Suara soal Foto dengan Syahrul Yasin Limpo
Adapun surat perintah penyidikan sudah dibuat dan timnya mengacu dengan ditemukannya tindakan melawan hukum Pasal 12 e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 65 KUH Pidana.
Perbuatan melawan hukum yang ditemukan penyidik dilakukan oleh sejumlah pegawai negeri atau penyelenggara negara di KPK.
Pihak-pihak tersebut didugaan melakukan pemerasan, atau penerimaan tanpa sah dalam penanganan hukum terkait korupsi di Kementan. Pemerasan, dan penerimaan tak sah tersebut, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Atau dalam hal ini, menyalahgunakan kekuasaan yang ada padanya, untuk menerima pembayaran, hadiah, atau janji, dengan cara melawan hukum," ujar Ade saat dikomfirmasi, Sabtu (7/10/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV